Syarat & Ketentuan
E-Shirkah adalah platform kolaborasi bisnis berbasis Ekonomi Syariah. Dengan menggunakan layanan kami, Anda menyetujui seluruh ketentuan yang merujuk pada prinsip keadilan dan transparansi.
Pembaruan Terakhir: 15 Maret 2026
1. Kepatuhan Syariah
Seluruh aktivitas di platform wajib menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi. Dilarang keras melakukan transaksi yang mengandung unsur:
Riba
Bunga atau tambahan yang tidak sah dalam transaksi pinjam-meminjam.
Gharar
Ketidakjelasan, manipulasi, atau penipuan dalam kontrak/akad bisnis.
Maysir
Segala bentuk perjudian atau spekulasi untung-untungan yang tidak berdasar.
Haram
Bisnis yang melibatkan produk/jasa yang dilarang oleh syariat Islam.
2. Akun Pengguna
Pengguna bertanggung jawab penuh atas keamanan kredensial akun mereka. E-Shirkah berhak membekukan atau menutup akun secara permanen jika ditemukan indikasi pelanggaran etika bisnis, penipuan, atau pelanggaran Parameter Syariah yang telah ditetapkan.
3. Akad Kemitraan (Shirkah)
Sebagai platform fasilitator, E-Shirkah menyediakan sarana bagi pelaku usaha dan investor untuk bertemu. Setiap akad atau perjanjian yang terbentuk bersifat:
Tanggung jawab masing-masing pihak yang berakad secara legal.
Disarankan untuk diformalitaskan dalam dokumen tertulis sesuai hukum RI.
4. Konten & Etika Berjaringan
Ekosistem E-Shirkah adalah ruang profesional untuk pemberdayaan ekonomi umat. Dilarang keras:
5. Batasan Tanggung Jawab
E-Shirkah tidak bertanggung jawab atas kerugian finansial, risiko investasi, atau kegagalan bisnis yang terjadi akibat interaksi antar pengguna. Kami adalah penyedia platform (fasilitator), bukan penjamin keuntungan atau manajer investasi Anda.
"Dibuat dengan semangat memajukan ekonomi umat melalui kolaborasi digital yang transparan dan barokah."